Jenis BUMS dapat diuraikan sebagai berikut:
- Perusahaan perorangan, dimiliki oleh perorangan dengan jenis dan jumlah produksi serta tenaga kerja terbatas.
- Firma, yaitu BUMS yang didirikan oleh persekutuan dua orang atau lebih dengan nama dan modal bersama untuk menjalankan usaha mencapai tujuan bersama.
- Persekutuan komanditer, yaitu BUMS yang didirikan oleh dua orang atau lebih, yang terdiri atas anggota berstatus sekutu aktif dan anggota berstatus sekutu pasif.
- Perseroan terbatas, yaitu BUMS yang didirikan berdasarkan perjanjian untuk melakukan usaha dengan modal dasar yang terbagi atas saham-saham serta sesuai aturan pelaksanaan pemerintah.
Comments
Post a Comment